Jumat, Oktober 30, 2015

MENYELESAIKAN MASALAH ASAP DENGAN PARADIGMA SEHAT




           Masalah bencana kabut asap selalu terjadi dari tahun ke tahun selama 18 tahun terakhir ini. Anehnya kejadian itu selalu berulang dan terus berulang dari satu tahun ke tahun berikutnya. Kabut asap tidak hanya dirasakan oleh warga negara yang tinggal di wilayah NKRI namun dampaknya juga dirasakan oleh warga yang tinggal bertetangga dengan wilayah NKRI seperti Malaysia dan Singapura. Di film Upin Ipin produksi Malaysia yang setiap hari ditonton anak-anak kita ada istilah “Jerebu” yang kalau dicermati itu sebenarnya merupakan tamparan bagi kita. Anak-anak kecil di Malaysia saja tahu urusan kabut asap, mereka pasti bertanya kepada Cikgu dan orang tuanya di rumah darimana asal kabut asap tersebut ? Jawabannya adalah salah satunya dari pembakaran hutan dan lahan. Setiap hari di layar televisi kita disuguhi pemandangan asap putih yang menyelimuti lingkungan tempat tinggal masyarakat, gambar masyarakat mengenakan masker di mana-mana dan yang paling membuat hati kita miris setiap hari ada saja korban asap yang berjatuhan dari penduduk baik orang dewasa terutama anak-anak.
            Dampak kabut asap sangatlah menyengsarakan masyarakat terutama dari segi kesehatan. Bagi masyarakat yang terdampak sangatlah tidak mengenakkan. Penulis kebetulan pernah merasakan dampaknya saat masih bertugas di Kalsel sebagai Dokter PTT tahun 2005-2007. Saat  dihirup udara pernafasan terasa panas dan menyesakkan, di dada, hidung dan tenggorokan terasa sakit dan mata berair. Jarak pandang saat itu tinggal 20m, di seberang sana hanya nampak lampu kendaraan berwarna kuning diselimuti asap putih, wujud kendaraan di seberang sudah tidak nampak. Perjalanan ke kota yang seharusnya hanya 1 jam molor menjadi 2 jam karena kendaraan tidak bisa berjalan cepat khawatir bertabrakan dengan kendaraan lain. Saat itu saya berfikir inilah yang dinamakan kabut asap dan inilah yang sering dialami penduduk di wilayah lain yang sering terdampak kabut asap.
Dampak kabut asap yang lain sangatlah merugikan. Dunia penerbangan terutama karena menyebabkan jarak pandang terbatas maka sangatlah riskan menerbangkan pesawat dalam kondisi yang demikian. Transportasi masyarakat juga terganggu, pendeknya jarak pandang membuat masyarakat enggan bepergian ke luar rumah karena kendaraannya tidak dapat melaju cepat khawatir bertabrakan dengan kendaraan di depannya.
Kabut asap juga berdampak terhadap dunia pendidikan. Kondisi udara yang tidak sehat apalagi berbahaya menyebabkan pemerintah meliburkan sekolah yang ada di lingkungan terdampak kabut asap. Anak-anak tidak bisa bersekolah selama jangka waktu yang belum dapat ditentukan. Kabut asap telah mengganggu proses belajar mengajar dan ini dapat berdampak pada kualitas SDM kita di masa datang. Anak-anak tidak bisa lagi bermain bebas ke luar rumah, banyak orang mengeluh tidak bisa melihat indahnya sinar mentari pagi.
Dampaknya terhadap lingkungan apalagi. Karena kebakaran hutan ini banyak spesies hewan maupun tumbuh-tumbuhan musnah dan menjadi semakin langka. Contohnya orang utan, gajah sumatera, harimau sumatera, beruang madu dan aneka tumbuhan yang tidak sempat melarikan diri saat bencana kebakaran hutan dan lahan terjadi. Wilayah Indonesia merupakan kawasan hutan hujan tropis yang seharusnya kita pelihara dengan baik. Hutan tropis di Indonesia adalah paru-paru dunia, posisinya sangat strategis dalam menjaga iklim di dunia. Dapat dibayangkan bila hutan tropis ini rusak bagaimana kelangsungan hidup umat manusia di seluruh dunia.
Penyebab kabut asap adalah adanya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau. Kejadian ini selalu berulang dan berulang dari tahun ke tahun yang berbeda hanyalah jumlah titik apinya yang berubah setiap waktu dari tahun ke tahun. Intinya adalah kebakaran hutan dan lahan merupakan penyebab bencana kabut asap di Indonesia. Mengapa bisa terjadi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ? Selain masalah topografis Indonesia berada di lahan gambut juga karena kelalaian manusia. Kenapa disebut kelalaian manusia ? Karena manusia berlebihan dalam memanfaatkan sumber daya alam hingga di luar ambang batas kemampuan alam untuk menjaga keseimbangannya. Keseimbangan alam harus kita jaga. Kita tidak boleh mengeksploitasi SDA secara berlebihan sehingga terganggu keseimbangannya. Bila sudah melebihi ambang batas maka tunggu saja bencana demi bencana akan silih berganti terjadi di negara kita padahal itu sebenarnya bisa kita cegah!
Naluri alamiah manusia adalah bisa memenuhi kebutuhannya dengan cara mengolah SDA namun hal tersebut menjadi berbahaya saat naluri manusia berubah menjadi tamak dan rakus ingin mendapatkan hasil yang sebanyak-banyaknya dari hasil pengolahan SDA tersebut. Ini harus kita cegah, banyak lembaga dan LSM lingkungan seperti WALHI sudah menyerukan tentang adanya kerusakan alam di seluruh Indonesia terutama yang akibat ulah tangan manusia. Bila nafsu serakah ini sulit dikendalikan maka aneka himbauan ini menjadi tidak bermakna lagi. Etika bisnis pun ditinggalkan yang penting bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan kerugian dan kesengaraan orang lain. Itu adalah tugas pemerintah untuk memberi regulasi bagaimana cara mencegah terjadinya pelanggaran etika bisnis oleh para pengusaha. Juga dengan perangkat hukum seharusnya bisa memberi efek jera bagi para pengusaha yang mengakibatkan kerusakan alam.
Bukankah aturan hukumnya sudah jelas ?  Ada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di situ disebutkan bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bahwa pembangunan ekonomi  nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tinggal bagaimana penegakan hukumnya yang harus dipertegas lagi!
Pembangunan ekonomi di Indonesia hendaknya berpedoman pada Pembangun Berkelanjutan (Sustainable Development). Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan” (Sumber Wikipedia). Pembangunan yang sekarang sedang marak adalah pembangunan yang hanya bersifat sementara. Dengan tuntutan globalisasi, Indonesia mengikuti perkembangan jaman tanpa melihat prospek kedepan. Perkembangan masyarakat yang serba instan dan asal jadi, budaya konsumtif telah mendarah daging pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Sedang sebenarnya, hakikat pembangunan adalah pembangunan yang berkelanjutan yang tidak parsial, instan dan pembangunan kulit. Maka, dengan adanya konsep Sustainable Development yang kemudian disebut SD akan berusaha memberikan wacana baru mengenai pentingnya melestarikan lingkungan alam demi masa depan, generasi yang akan datang (Nurdiana Rafsanjani)
Bagi para pengusaha harus dijaga etika dalam berbisnis. Dalam melakukan usaha harus diupayakan mendapatkan keuntungan “tanpa” merugikan pihak lain. Bukankah kita ingin usaha kita berkelanjutan (sustainable) hingga bisa diwariskan ke anak cucu ? Para  pengusaha bisa membuat produk yang ramah lingkungan (Eco Friendly) artinya dalam proses produksinya dari hulu hingga ke hilir selalu memperhatikan masalah kelestarian alam mungkin itu salah satu solusinya.
Berbicara masalah paradigma sehat definisinya adalah cara pandang  atau pola pikir pembangunan kesehatan yang bersifat holistik, proaktif antisipatif, dengan  melihat masalah kesehatan sebagai masalah yang dipengaruhi oleh banyak faktor secara dinamis dan lintas  sektoral, dalam suatu wilayah yang berorientasi kepada peningkatan pemeliharaan dan perlindungan  terhadap penduduk agar tetap sehat dan bukan hanya penyembuhan penduduk yang sakit. Untuk itu  diterapkan  konsep hidup sehat H.L Blum. Yakni  derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi  faktor lingkungan, gaya hidup, pelayanan kesehatan  dan faktor genetik. Dengan tujuan  mencapai derajat sehat yang optimal, sehingga perlu adanya suatu indikator untuk menilai derajat kesehatan masyarakat,   yang telah dirumuskan dalam keputusan menteri kesehatan Nomor 1202/ MENKES/SK/VIII/2003.
Dalam definisi tersebut disebutkan bahwa faktor  lingkungan turut mempengaruhi kesehatan manusia. Jika lingkungan hidup tercemar maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di wilayah itu. Upaya–upaya dalam mengatasi masalah kesehatan tidak hanya dengan kuratif (mengobati) namun juga perlu tindakan promotif dan preventif (pencegahan). Program kesehatan yang menekankan upaya kuratif adalah merupakan “Health program for survival”, sedangkan yang menekankan pada upaya promotif dan preventif merupakan “Health Program for human development”. Paradigma sehat dicanangkan Depkes pada tanggal 15 September 1998.
Bila hal ini diterapkan dalam penanggulangan asap maka selain kuratif (upaya memadamkan asap oleh pemerintah dan jajarannya) perlu upaya preventif dan promotif. Upaya promotif dan preventif yang dapat dilakukan pemerintah dapat berupa sosialisasi UU Ada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada para pengusaha. Mungkin selama ini ada di antara mereka yang belum mengetahui UU tersebut dan tidak  mengetahui kalau membuka lahan bisa dilakukan tanpa membakar tapi bisa dengan mekanisasi ? Juga perlu sosialisasi cara mengolah lahan tanpa membakar oleh Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) dan pihak-pihak terkait. Dapat diterapkan reward dan punishment kepada para pengusaha.
 Bila selama  ini punishment belum terlalu efektif diberlakukan maka perlu dilakukan hal sebaliknya. Untuk pengusaha yang telah menerapkan Eco Friendly dalam proses produksinya harus kita berikan reward (penghargaan) dan diumumkan di media massa nasional. Bila dapat mempertahankan reward tersebut dalam waktu bbrp tahun maka akan mendapat reward yang lebih besar. Dengan hal tersebut maka para pengusaha akan terpacu untuk melakukan upaya-upaya untuk penyelamatan lingkungan. Upaya penanggulangan kebakaran lahan harus dilakukan oleh perusahaan itu sendiri. Perangkat pemadam kebakaran dan kampanye penanggulangan kebakaran lahan harus diterapkan kepada semua perusahaan. Bagi para pengusaha yang wilayah konsesinya tidak terbakar selama 3 tahun  berturut-turut akan mendapat reward sebagai perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang baik, hal ini merupakan tugas dan kewenangan Kenetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Juga dapat diberikan insentif untuk para pengusaha dalam berbagai bentuk. Jadi terdapat kemitraan antara pemerintah dan para CEO Perusahaan  untuk menyelamatkan lingkungan. Bila ingin usahanya langgeng di negeri ini maka para CEO Perusahaan harus mengikuti aturan tersebut.
Demikian pula untuk masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus diajarkan untuk menjaga kelestarian hutan. Bila kesadaran masyarakat rendah saat ada orang menyuruh untuk membakar lahan dg tujuan tertentu maka mereka akan dengan senang hati melakukannya karena ada imbalan yang diterima. Dengan melestarikan hutan maka akan berdampak baik pada mata pencaharian penduduk dan lingkungan tempat tinggalnya.
Upaya penanggulangan kebakaran lahan tidak cukup hanya dengan melakukan pemadaman. Bila itu dilakukan setiap tahun dan terus menerus maka berapa biaya  yang harus ditanggung pemerintah ? Energi pemerintah akan cepat habis untuk mengatasi bencana yang seharusnya bisa dicegah. Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi sedikit sumbangsih dalam menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dan semoga Tuhan selalu melindungi dan memberi kemudahan bagi hambanya yang selalu menjaga kelestarian alam. Aamiin YRA..


Founder  Gerakan Hidup Bersih dan Sehat
 dr. Bintari Wuryaningsih, SE